Pemecahanatau pemisahan bidang tanah perorangan hanya bisa dilakukan maksimal dengan jumlah 5 (lima) bidang dan khusus untuk pemecahan yang dilakukan oleh pihak pengembang maupun perorangan yang berada di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Mijen dan Gunungpati Kota Semarang berdasarkan Perda No.14/2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Pertanyaan Selamat pagi.. Saya mau tanya soal pemisahan/pemecahan tanah Apakah ada batas maksimal pemecahan tanah atas nama pribadi? Benarkah pemecahan atas nama pribadi hanya dibolehkan hanya 5 bidang? Adakah aturan hukumnya? Saya berdomisili di kabupaten banyumas jateng. Terima kasih atas jawaban dan penjelasannya, salam.. Jawaban Terima kasih atas surel Anda. Menindaklanjuti atas surel sebelumnya, adapun dapat kami jelaskan sebagai berikut Sebagaimana diatur pada Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 Lampiran II, pemecahan bidang tanah perseorangan lebih dari 5 bidang hanya dapat dilakukan untuk pewarisan dan waktu penyelesaiannya disesuaikan. Sehingga dapat disimpulkan tidak terdapat batasan bidang tanah atas pemecahan tanah. Lebih lanjut dalam mengajukan permohonan pemecahan bidang tanah perseorangan, pemohon mempersiapkan dokumen sebagai berikut identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; dan alasan pemecahan. Adapun, dapat kami informasikan sebagaimana diatur pada Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal, bahwa dalam mengajukan pmohonan hak atas tanah berupa hak milik diperlukan pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan hak milik yang dimohon pendaftarannya itu yang bersangkutan akan mempunyai hak milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 lima bidang yang seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari lima ribu m2. Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih. 5 Surat Pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik ini yang bersangkutan akan mempunyai Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 (lima) bidang yang seluruhnya meliputi luas tidak lebih 200 m2 (dua ratus meter persegi).
Tanah menjadi instrumen investasi yang terbilang aman. Namun, dalam kepemilikannya, ada batas luas hak atas tanah. Yuk ketahui penjelasannya berikut ini. Banyak orang memilih kavling tanah sebagai investasi properti, tentunya bisa digunakan untuk investasi jangka panjang. Bila merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria UUPA ada sejumlah hak atas tanah. Hak tersebut di antaranya, hak milik, hak guna usaha HGU, hak guna bangunan atau HGB, dan hak sewa. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa membaca informasi mengenai sejumlah hak tanah di Situs properti sempat mengulas hak guna pakai tanah zaman Kolonial Belanda, seperti hak gebruik. Selain itu, juga pernah membahas salah satu surat tanah tradisional di Indonesia, yakni letter c. Memang, dengan terbatasnya ketersediaan lahan, membuat kenaikan aset tanah semakin menjanjikan dari tahun ke tahun. Dengan keterbatasan tersebut, ternyata luasan tanah yang dimiliki seseorang atau perusahaan ada batasannya lo. Berapa Batas Luas Hak Atas Tanah yang Dapat Dimiliki? Untuk menjawab pertanyaan di atas, melansirnya dari laman konsultasi hukum Batas luas hak atas tanah untuk perorangan atau badan hukum didasari oleh pemanfaatan dari aset tersebut. 1. Tanah Pertanian Bila merujuk Permen ATR/BPN 18/2016 batas luas kepemilikan tanah pertanian untuk perorangan adalah sebagai berikut a. Tidak padat, maksimal luas yang dimiliki 20 hektar. b. Kurang padat, paling luas 12 hektar. c. Cukup padat, maksimal luas 9 hektar d. Sangat padat, paling luas 6 hektar. Sedangkan pembatasan kepemilikan tanah pertanian untuk badan hukum, sesuai dengan surat keputusan pemberian haknya. 2. Pemanfaatan Tanah untuk Rumah Tinggal Tahukah kamu, dalam Kepmen Agraria/BPN 6/1998 membatasi hak milik atas tanah untuk rumah tinggal. Pemerintah mengatur untuk perseorangan, tidak lebih dari 5 bidang tanah atau total lahan seluruhnya meter persegi. Namun, dalam keputusan menteri tersebut tidak dijelaskan pembatasan kepemilikan tanah untuk rumah tinggal oleh badan hukum. 3. Hak Pakai untuk WNA Untuk Warga Negara Asing alias WNA, mereka juga dapat memiliki rumah sebagai tempat tinggal. Tetapi, bukan di atas tanah hak milik, namun hak pakai. Hal ini sesuai dengan Permen ATR/BPN 18/2021. Adapun batasan luas tanah untuk rumah tempat tinggal tersebut adalah 1 bidang tanah per orang/keluarga, dengan luasan maksimal m2. WNA dapat memiliki rumah dengan luas tanah lebih dari m2, apabila mempunyai dampak positif terhadap ekonomi dan sosial. Tentunya WNA bisa memiliki tanah dengan izin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Itulah penjelasan mengenai aturan batas luas hak atas tanah, yang diatur oleh pemerintah Indonesia. Semoga dapat menambah pengetahuan kamu ya, terkait hak atas tanah yang berlaku di tanah air. Baca juga informasi terkait pembiayaan dan hukum pertanahan menarik lainnya, seperti biaya ubah AJB ke SHM, hanya di Kalau kamu ingin mencari kavling tanah di Bekasi, bisa menelusuri sejumlah rekomendasinya di
Tindih, baik tumpang tindih seluruh bidang maupun tumpang tindih sebagian dari tanah tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian, dan faktor-faktor yang menghambat dalam penyelesaian sertipikat hak atas tanah ganda di Kota Yogyakarta. Berdasarkan data

Mengulas informasi mengenai pengalaman pecah sertifikat tanah serta proses, biaya, dan persyaratan untuk memecah sertifikat tanah. Sehingga dapat dijadikan referensi untuk Anda yang sedang membutuhkan informasi terkait tentang pengalaman pecah sertifikat tanah. Pengalaman Pecah Sertifikat Tanah Proses memecah sertifikat tanah merupakan proses legal yang dilakukan untuk membagi sebidang tanah yang telah terdaftar dalam satu sertifikat tanah menjadi beberapa bagian yang masing-masing memiliki sertifikat tanah ini biasanya dilakukan jika ada kebutuhan untuk membagi sebidang tanah yang besar menjadi beberapa bagian kecil yang akan dikelola secara lupa, Anda juga harus memastikan bahwa tanah yang akan dibagi tersebut tidak terikat dengan hak atas tanah lainnya atau masalah hukum dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, sebenarnya proses pemecahan sertifikat tanah dapat Anda lakukan dengan cara memakai jasa notaris/PPAT atau dapat juga Anda urus sendiri ke Kantor Pertanahan. Sesuaikan dengan waktu, biaya, serta kondisi yang Anda pemecahan sertifikat tanah dapat dimulai dengan menyiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan, kemudian serahkan berkas-berkas tersebut kepada petugas di loket Kantor Pertanahan di daerah Anda untuk diperiksa agar dapat segera diproses Anda akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan pemecahan sertifikat tanah dengan benar dan lengkap. Lalu bayar biaya pendaftaran proses pemecahan sertifikat tanah di loket khusus pembayaran yang telah itu, petugas Kantor Pertanahan akan menjadwalkan proses pengukuran tanah tersebut yang juga dihadiri oleh Anda selaku pemohon atau pemillik proses pengukuran dan penggambaran bidang tanah selesai, petugas dari Kantor Pertanahan akan memproses pembukuan hak dan menerbitkan sertifikat tanah yang Anda ajukan. Sampai di sini proses pemecahan sertifikat tanah Anda sudah Pecah Sertifikat TanahSeperti yang telah dibahas sebelumnya, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon. Berikut keterangan selengkapnya!Formulir permohonan yang sudah Anda lengkapi dan ditandatangani di atas materai cukupMelampirkan Surat Kuasa bila tanah tersebut dikuasakan kepada AndaFotokopi identitas diri Anda KTP/KK dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loketFotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi pemohon yang berbadan hukumFotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan SPPT PBBSertifikat tanah asliRencana Tapak atau Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempatSurat Keterangan identitas tanah, letak dan penggunaan tanah tersebut yang dimohonSurat Pernyataan yang menyebutkan bahwa tanah tersebut tidak dalam kondisi sengketaSurat Pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik oleh pemohonSurat Keterangan yang menjelaskan tentang alasan pemecahan sertifikat tanah dan sketsa kasar lokasi tanah yang akan dipecahBaca juga Contoh Surat Jual Beli TanahBerapa Lama Proses Memecah Sertifikat Tanah?Proses pemecahan sertifikat tanah biasanya membutuhkan waktu kurang lebih selama 15 hari kerja, terhitung sejak semua berkas persyaratan yang dibutuhkan lengkap atau telah diterima oleh pihak yang bertugas atau sudah masuk Anda ingin mengurus pemecahan sertifikat tanah dengan lebih mudah dan lebih cepat, Anda bisa menggunakan jasa Notaris PPAT setempat. Biasanya Notaris sudah memiliki tim khusus yang dapat mempermudah atau mempercepat dalam proses pemecahan sertifikat Pemecahan Sertifikat Tanah Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2002, biaya yang harus dibayarkan ketika proses pemecahan sertifikat tanah, yakni dibedakan menjadi biaya pengukuran dan pendaftaran yang disesuaikan dengan letak tanah yang diproses, dengan perhitungan sebagai berikutLuasan TanahRumus Perhitungan Pengukuran Tanah hektareTU = L / x HSBKU + Perhitungan pemeriksaan tanah TPA = L / 500 x HSBKPA + = Tarik Ukur tanahHSBKU = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan PengukuranL = Luas TanahTPA = Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia AHSBKPA = Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai ABerikut ini tabel simulasi biaya pemecahan sertifikat tanah dalam pengukuran dan pemerikasaan tanah di daerah Jakarta dengan luas tanah 300 meter Pengukuran TanahHSBKU = = 300 / 500 x + = Pemeriksaan Tanah HSBKPA = = 300 / 500 x + = simulasi di atas, dapat dilihat bahwa untuk pengkuran tanah membutuhkan biaya sebesar dan untuk biaya pemeriksaan tanah adalah sebesar juga Biaya Renovasi Rumah SubsidiPerlu diketahui, besaran biaya di atas belum termasuk biaya untuk TKA Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi sebesar serta biaya biaya pecah sertifikat tanah 2022?Biaya pecah sertifikat tanah dapat bervariasi, tergantung pada lokasi tanah dan peraturan yang berlaku di daerah lokasi tanah lama proses memecah sertifikat tanah?Proses pemecahan sertifikat tanah biasanya membutuhkan waktu kurang lebih selama 15 hari kerja, terhitung sejak dokumen proses pemecahan sertifikat tanah?Proses pemecahan sertifikat terdiri dari beberapa tahap, yakni1. Mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan2. Melakukan pendaftaran di Kantor BPN3. Verifikasi dokumen4. Proses pengukuran tanah5. Penandatanganan sertifikat baru yang telah terbitPecah sertifikat tanah maksimal berapa?Untuk kepemilikan tanah hak milik tidak boleh lebih dari 5 bidang tanah atau tidak lebih dari meter itu biaya pemecahan sertifikat tanah?Biaya pemecahan sertifikat merupakan biaya yang dibayarkan untuk mengubah sebuah sertifikat tanah menjadi lebih dari satu sertifikat saja komponen biaya pecah sertifikat tanah?Komponen biaya pecah sertifikat tanah biasanya terdiri dari beberapa biaya yang harus dibayarkan, yaitu 1. Biaya pendaftaran atau pengajuan pecah sertifikat tanah2. Biaya jasa notaris3. Biaya pajak4. Biaya lain-lain sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan pemerintah daerah setempatItulah informasi mengenai pengalaman pecah sertifikat tanah serta dokumen persyaratan yang harus Anda penuhi apabila Anda ingin mengajukan permohonan pemecahan sertifikat tanah. Jangan lupa, pastikan Anda memiliki alasan kuat sebelum mengajukan pecah sertifikat.

JAKARTA SAWIT INDONESIA - Dalam rangka menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan yang menguasai tanah di kawasan hutan, pemerintah memandang perlu dilakukan kebijakan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 6 September 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden

Jika ingin melakukan pemisahan hak tanah yang dibebani hak tanggungan, apakah bisa dilakukan tanpa izin dari pemegang hak tanggungan? Kalau bisa bagaimana cara dan syaratnya? Intisari Untuk menerbitkan sertifikat baru jika dilakukan pemisahan bidang tanah yang dibebani hak tanggungan maka pemegang hak yang bersangkutan wajib meminta izin pemengang hak tanggungan terlebih dahulu. Dalam praktiknya biasanya dalam perjanjian hak tanggungan dicamtumkan klausula bahwa apabila terjadi pemisahan tanah maka seluruh pemisahannya akan terbebani hak tanggungan. Namun Apabila tidak diperjanjikan dari awal maka hak tanggungannya dihapus dulu baru dibebani hak tanggungan ulang. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda, Hak Tanggungan Menurut Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah “UU Hak Tanggungan”, hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah a. Hak Milik; b. Hak Guna Usaha; c. Hak Guna Bangunan. Selain hak-hak atas tanah tersebut, Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga di bebani Hak Tanggungan.[1] Pada dasarnya yang dapat membebankan suatu tanah dengan hak tanggungan adalah pemilik tanah itu sendiri. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Hak Tanggungan 1 Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan. 2 Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus ada pada pemberi Hak Tanggungan pada saat pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan. Pemisahan Tanah yang Dibebani Hak Tanggungan Mengenai pemisahan tanah, Pasal 49 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah “PP 24/1997” telah mengatur bahwa atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, dari satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipisahkan sebagian atau beberapa bagian, yang selanjutnya merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Dalam hal terjadi pemisahan, untuk satuan bidang baru yang dipisahkan dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat sebagai satuan bidang tanah baru dan pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan sertifikat bidang tanah semula dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemisahan tersebut.[2] Jika hak atas tanah yang bersangkutan dibebani hak tanggungan, dan atau beban-beban lain yang terdaftar, pemisahan baru boleh dilaksanakan setelah diperoleh persetujuan tertulis dari pemegang hak tanggungan atau pihak lain yang berwenang menyetujui penghapusan beban yang bersangkutan.[3] Pemisahan bidang tanah tidak boleh merugikan kepentingan kreditor yang mempunyai hak tanggungan atas tanah yang bersangkutan. Oleh karena itu pemisahan tanah itu hanya boleh dilakukan setelah diperoleh persetujuan tertulis dari kreditor atau pihak lain yang berwenang menyetujui penghapusan beban lain yang bersangkutan. Beban yang bersangkutan tidak selalu harus dihapus. Dalam hal hak tersebut dibebani hak tanggungan, hak tanggungan yang bersangkutan tetap membebani bidang-bidang hasil pemisahan itu.[4] Jadi untuk melakukan pemisahan bidang tanah yang dibebani hak tanggungan maka terlebih dahulu harus diperoleh persetujuan tertulis dari pemegang hak tanggungan atau pihak lain yang berwenang menyetujui penghapusan beban yang bersangkutan. Dalam praktiknya, menurut praktisi hukum Irma Devita Purnamasari, biasanya dalam perjanjian hak tanggungan dicantumkan klausula bahwa apabila terjadi pemisahan tanah maka seluruh pemisahannya akan terbebani hak tanggungan. Namun apabila tidak diperjanjikan dari awal maka hak tanggungannya dihapus dulu baru dibebani hak tanggungan ulang.[5] Persyaratan Persyaratan yang Diperlukan Untuk Pemisahan Tanah Sebagaimana yang kami lansir dari situs Layanan Pertanahan BPN bahwa untuk mendaftarkan perubahan yaitu pemisahan bidang tanah kepada Kantor Pertanahan maka persyaratan yang diperlukan adalah 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan. 3. Fotokopi identitas pemohon KTP, KK dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. 4. Sertipikat asli. 5. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah. 6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan. 7. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan. Masih dari sumber yang sama, formulir permohonan memuat a. Identitas diri. b. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon. c. Pernyataan tanah tidak sengketa. d. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik. e. Alasan pemecahan. Jangka waktu 15 hari untuk pemecahan/pemisahan sampai dengan 5 bidang. Pemecahan/pemisahan tanah perorangan lebih dari 5 bidang hanya untuk pewarisan dan waktu penyelesaiannya disesuaikan. Jadi berdasarkan uraian di atas maka untuk menerbitkan sertifikat baru jika dilakukan pemisahan bidang tanah yang dibebani hak tanggungan maka pemegang hak yang bersangkutan wajib meminta izin pemegang hak tanggungan terlebih dahulu. Mengenai hak tanggungannya, hak tanggungan akan mengikuti seluruh pemisahannya apabila di awal diperjanjikan bahwa dalam hal terjadi pemisahan tanah hak tanggungan akan mengikuti seluruh pemisahannya. Apabila tidak diperjanjikan di awal maka hak tanggungan hapus terlebih dahulu kemudian setelah pemisahan akan dibebani hak tanggungan lagi. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah; 2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Catatan Kami telah melakukan wawancara via telepon dengan Irma Devita Purnamasari, pada 13 April 2017 pukul WIB untuk meminta pendapatnya terkait pemisahan hak atas tanah serta hak tanggungan yang membebaninya. [1] Pasal 4 ayat 2 UU Hak Tanggungan [2] Pasal 49 ayat 2 PP 24/1997 [3] Pasal 49 ayat 3 jo. Pasal 48 ayat 3 PP 24/1997 [4] Pasal 49 ayat 3 jo. Pasal 48 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 48 ayat 3 PP 24/1997 NamundalamKeputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN No. 5 Tahun 1999, Pasal 1 ayat (1) secara tegas mengatur bahwa Hak Ulayat adalah wewenang yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah

Bahwa Pemecahan, Pemisahan dan Penggabungan sebidang Tanah telah diatur lebih jelas di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah PP No. 24/1997 dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Permenag/ No. 3/1997. Menurut ketentuan Pasal 36 PP 24/1997 yang menyatakan Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar. Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada Kantor Pertanahan. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 36 PP No. 24/1997, apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar, maka dilakukan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan tersebut kepada Kantor Pertanahan. Yang dimaksud dengan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian Pasal 1 angka 12 PP No. 24/1997. PEMECAHAN SEBIDANG TANAH Pemecahan bidang tanah secara rinci diatur dalam Pasal 48 PP No. 24/1997 dan Pasal 133 Permenag/ No. 3/1997. Pasal 48 PP No. 24/1997 Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat 1, untuk tiap bidang dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya. Jika hak atas tanah yang bersangkutan dibebani hak tanggungan, dan atau beban-beban lain yang terdaftar, pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 baru boleh dilaksanakan setelah diperoleh persetujuan tertulis dari pemegang hak tanggungan atau pihak lain yang berwenang menyetujui penghapusan beban yang bersangkutan. Dalam pelaksanaan pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sepanjang mengenai tanah pertanian, wajib memperhatikan ketentuan mengenai batas minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 133 Permenag/ No. 3/1997 Permohonan pemecahan bidang tanah yang telah didaftar, diajukan oleh pemegang hak atau kuasanya dengan menyebutkan untuk kepentingan apa pemecahan tersebut dilakukan dan melampirkan sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan; identitas pemohon; persetujuan tertulis pemegang Hak Tanggungan, apabila hak atas tanah yang bersangkutan dibebani Hak Tanggungan. Untuk mendapatkan satuan-satuan bidang tanah baru dari pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan pengukuran. Status hukum bidang-bidang tanah hasil pemecahan adalah sama dengan status bidang tanah semula, dan untuk pendaftarannya masing-masing diberi nomor hak baru dan dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertipikat baru, sebagai pengganti nomor hak, surat ukur, buku tanah dan sertipikat asalnya. Catatan mengenai adanya Hak Tanggungan dan beban lain yang ada pada buku tanah dan sertipikat asal dicatat pada buku tanah dan sertipikat baru. Surat ukur, buku tanah dan sertipikat hak atas tanah semula dinyatakan tidak berlaku lagi dengan mencantumkan catatan dengan kalimat sebagai berikut “Tidak berlaku lagi karena haknya sudah dibukukan sebagai hak atas bidang-bidang tanah hasil pemecahan sempurna, yaitu Hak ……. Nomor … s/d ….. lihat buku tanah nomor … s/d…. ”, yang dibubuhi tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk berikut cap dinas Kantor Pertanahan. Pencatatan pemecahan bidang tanah tersebut dikerjakan juga dalam daftar-daftar lain dan peta pendaftaran tanah atau peta-peta lain yang ada dengan menghapus gambar bidang tanah asal diganti dengan gambar bidang-bidang tanah pecahannya yang diberi nomor-nomor hak atas tanah dan surat ukur yang baru. Persyaratan Permohonan Pemecahan sebidang tanah di Badan Pertanahan Nasional Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. Surat Kuasa apabila dikuasakan. Fotocopy identitas pemohon KTP, KK dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Sertipikat asli. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan. Keterangan Formulir permohonan memuat Identitas diri Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon Pernyataan tanah tidak sengketa Pernyataan tanah dikuasai secara fisik Alasan pemecahan Jangka waktu 15 lima belas hari untuk pemecahan/pemisahan sampai dengan 5 bidang Pemecahan/pemisahan tanah perorangan lebih dari 5 bidang hanya untuk pewarisan dan waktu penyelesaiannya disesuaikan Akibat Hukum Pemecahan Bidang Tanah adalah masing-masing bagian tanah merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. PEMISAHAN SEBIDANG TANAH Pemisahan bidang tanah secara rinci diatur dalam Pasal 49 PP No. 24/1997 dan Pasal 134 Permenag/ No. 3/1997. Pasal 49 PP No. 24/1997 Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, dari satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipisahkan sebagian atau beberapa bagian, yang selanjutnya merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk satuan bidang baru yang dipisahkan dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat sebagai satuan bidang tanah baru dan pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan sertifikat bidang tanah semula dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemisahan tersebut. Terhadap pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat 3 dan ayat 4. Pasal 134 Permenag/ No. 3/1997 Atas permintaan pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dari satu bidang tanah yang telah didaftar dapat dilakukan pemisahan sebagian atau beberapa bagian dengan menyebutkan untuk kepentingan apa pemisahan tersebut dilakukan dan melampirkan – sertipikat hak atas tanah induk; – identitas pemohon; – persetujuan tertulis pemegang Hak Tanggungan, apabila hak atas tanah yang bersangkutan dibebani Hak Tanggungan. – surat kuasa tertulis apabila permohonan diajukan bukan oleh pemegang hak. Untuk mendapatkan satuan-satuan bidang tanah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan pengukuran. Status hukum bidang atau bidang-bidang tanah yang dipisahkan adalah sama dengan status bidang tanah induknya, dan untuk pendaftarannya diberi nomor hak dan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat tersendiri. Catatan mengenai adanya Hak Tanggungan dan beban lain yang ada pada buku tanah dan sertipikat hak atas bidang tanah induk dicatat pada buku tanah dan sertipikat hak atas bidang tanah yang dipisahkan. Dalam pendaftaran pemisahan bidang tanah surat ukur, buku tanah dan sertipikat yang lama tetap berlaku untuk bidang tanah semula setelah dikurangi bidang tanah yang dipisahkan dan pada nomor surat ukur dan nomor haknya ditambahkan kata “sisa” dengan tinta merah, sedangkan angka luas tanahnya dikurangi dengan luas bidang tanah yang dipisahkan. Dalam buku tanah dan sertipikat hak atas bidang tanah induk sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dicatat adanya pemisahan dimaksud pada kolom yang telah disediakan yang menyebutkan secara rinci masing-masing bidang yang dipisahkan. Pencatatan pemecahan bidang tanah tersebut dikerjakan juga dalam daftar-daftar lain dan peta pendaftaran tanah atau peta-peta lain yang ada dengan menghapus gambar bidang tanah asal diganti dengan gambar bidang-bidang tanah yang dipisahkan yang diberi nomor-nomor hak atas tanah dan nomor surat ukurnya masing-masing. Persyaratan Permohonan Pemisahan sebidang tanah di Badan Pertanahan Nasional Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. Surat Kuasa apabila dikuasakan. Fotocopy identitas pemohon KTP, KK dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Sertipikat asli. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan. Keterangan Formulir permohonan memuat Identitas diri Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon Pernyataan tanah tidak sengketa Pernyataan tanah dikuasai secara fisik Alasan pemecahan Jangka waktu 15 lima belas hari untuk pemecahan/pemisahan sampai dengan 5 bidang Pemecahan/pemisahan tanah perorangan lebih dari 5 bidang hanya untuk pewarisan dan waktu penyelesaiannya disesuaikan Akibat Hukum Pemisahan Bidang Tanah Persamaan status hukum antara bidang atau bidang-bidang tanah yang dipisahkan dengan status bidang tanah induknya. Dalam hal pemisahan terhadap bidang tanah yang luas, yang diambil sebagian tanahnya dan menjadi satuan bidang tanah baru, bidang tanah induknya masih ada dan tidak berubah identitasnya, kecuali mengenai luas dan batasnya. PENGABUNGAN SEBIDANG TANAH Penggabungan bidang tanah secara rinci diatur dalam Pasal 50 PP No. 24/1997 dan Pasal 135 Permenag/ No. 3/1997. Pasal 50 PP No. 24/1997 Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, dua bidang tanah atau lebih yang sudah didaftar dan letaknya berbatasan yang kesemuanya atas nama pemilik yang sama dapat digabung menjadi satu satuan bidang baru, jika semuanya dipunyai dengan hak yang sama dan bersisa jangka waktu yang sama. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk satuan bidang yang baru tersebut dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat dengan menghapus surat ukur, buku tanah dan sertifikat masing-masing. Terhadap penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat 3. Pasal 135 Permenag/ No. 3/1997 Jika dua bidang tanah hak atau lebih yang telah terdaftar dengan status dan pemegang hak yang sama dan letaknya berbatasan akan digabungkan, maka permohonan penggabungan disampaikan oleh pemegang hak atau kuasanya dengan menyebutkan untuk kepentingan apa pengga-bungan tersebut dilakukan dan melampirkan sertipikat-sertipikat hak atas bidang-bidang tanah yang akan digabung; identitas pemohon. Penggabungan bidang-bidang tanah hanya dapat dilakukan apabila tidak ada catatan mengenai beban Hak Tanggungan atau beban lainnya pada hak atas bidang-bidang tanah yang akan digabung. Status hukum bidang hasil penggabungan adalah sama dengan status bidang-bidang tanah yang digabung, dan untuk pendaftarannya diberi nomor hak dan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Pendaftaran penggabungan bidang-bidnag tanah dilakukan dengan menyatakan tidak berlaku lagi surat ukur, buku tanah, dan sertipikat hak atas bidang-bidang tanah yang digabung dan mem-buatkan surat ukur, buku tanah dan sertipikat baru untuk bidang tanah hasil penggabungan. Untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada ayat 4 pada masing-masing surat ukur, buku tanah dan sertipikat hak atas bidang-bidang tanah yang digabung dicantumkan catatan dengan kalimat sebagai berikut “Tidak berlaku lagi karena haknya sudah dibukukan sebagai hak atas bidang tanah hasil penggabungan dengan tanah Hak ….. Nomor …../…… , yaitu Hak ……. Nomor … s/d ….. lihat surat ukur/buku tanah nomor … .. ”, yang dibubuhi tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk berikut cap dinas Kantor Pertanahan. Pencatatan penggabungan bidang-bidang tanah tersebut dikerjakan juga dalam daftardaftar lain dan peta pendaftaran tanah atau peta-peta lain yang ada dengan menghapus gambar bidang-bidang tanah asal diganti dengan gambar bidang tanah hasil penggabungan yang diberi nomor hak atas tanah dan surat ukur bidang tanah hasil penggabungan. Penggabungan bidang bidang tanah yang berbeda jangka waktu berakhirnya hak dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak dengan menyesuaikan jangka waktu berakhirnya hak dengan jangka waktu yang terpendek atau yang terpanjang melalui pelepasan hak untuk jangka waktu yang berlebih atau perolehan hak untuk jangka waktu yang kurang. Kepala Kantor Pertanahan diberi kewenangan untuk memberikan penetapan yang diperlukan untuk penyesuaian jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dengan memberikan catatan seperlunya dalam buku tanah dan sertipikat serta daftar umum lainnya. Persyaratan Permohonan Penggabungan sebidang tanah di Badan Pertanahan Nasional Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup Surat Kuasa apabila dikuasakan Fotocopy identitas pemohon KTP, KK dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Sertipikat asli Keterangan Formulir permohonan memuat Identitas diri Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon Pernyataan tanah tidak sengketa Pernyataan tanah dikuasai secara fisik Alasan penggabungan Jangka waktu 15 lima belas hari untuk pemecahan/pemisahan sampai dengan 5 bidang Penggabungan lebih dari 5 bidang waktu penyelesaian disesuaikan Diperlukan pengukuran apabila Sertipikat belum dilampiri gambar situasi Terjadi perubahan tanda batas Akibat hukum dari penggabungan bidang tanah adalah persamaan status hukum bidang tanah hasil penggabungan dengan status bidang-bidang tanah yang digabung.

F= 500 N/5 = 100 N. Jadi, gaya yang diperlukan untuk memindahkan beban itu sebesar 100 N dan keuntungan mekaniknya sebesar 5 kali. Contoh Soal Pilihan Ganda Pesawat Sederhana Bidang Miring. Contoh Soal No. 5. Sebuah bidang miring tingginya 1 m dan panjangnya 5 m. Bila berat benda yang akan dipindahkan 1.880 N, maka gaya yang diperlukan adalah .
Membagi sebidang tanah adalah perkara yang akan/pernah dialami pemilik tanah. Biasanya pembagian tanah bertujuan untuk jual beli atau pembagian warisan. Maklum saja, jumlah penduduk yang semakin meningkat menyebabkan tanah semakin susah untuk didapatkan. Kelak saat tiba waktunya sebagai orang tua, Anda akan memikirkan bagaimana membagi-bagikan tanah kepada anak-anak. Setelah memikirkan itu kemudian timbul pertanyaan, bagaimana cara mengurus sertifikatnya? Bisa saja Anda meminta bantuan orang lain untuk mengurusnya. Padahal, mengurus pemecahan sertifikat tanah adalah hal yang mudah dan sederhana. Yang sebaiknya Anda lakukan sendiri. Ada dua macam pemecahan sertifikat tanah. Pertama, pemecahan yang dilakukan developer atas nama perusahaan. Pemecahan ini dilakukan berdasarkan site plan yang telah dapat persetujuan dari instansi terkait. Biasanya pemecahan sertifikat oleh perusahaan ini mencakup suatu kawasan. Kedua, pemecahan sertifikat atas nama pribadi. Pemecahan sertifikat inilah yang ada hubungannya dengan apa yang akan kita bahas. Baca Juga Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Pemecahan Sertifikat Atas Nama Pribadi Pemecahan sertifikat atas nama pribadi pada umumnya untuk luasan yang tidak terlalu besar. Pemecahan ini perlu dilakukan oleh orang yang namanya tercantum dalam sertifikat. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu diketahui dan dilengkapi agar bisa melakukan pemecahan. Sertifikat asli. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan SPPT PBB. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP dan Kartu Keluarga KK pemohon. Surat pernyataan pemecahan yang ditandatangani pemegang hak. Dalam surat pernyataan ini, perlu dicantumkan alasan pemecahan dan gambar lokasi yang akan dipecah. Gambarnya boleh hanya berupa sketsa kasar lokasi dan rencana pemecahannya. Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan ke pihak lain, biasanya dikuasakan ke notaris. Mengisi beberapa formulir yang sudah disediakan lembaga pertanahan dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional BPN, seperti surat pernyataan telah memasang tanda batas. Proses Pemecahan Sertifikat Pengukuran Adalah Tahapan dalam Proses Pemecahan Sertifikat via Seperti yang sudah diterangkan di atas, pemecahan sertifikat tanah bisa Anda lakukan dengan bantuan notaris ataupun sendiri. Jika Anda memutuskan untuk mengurus pemecahan sertifikat sendiri, prosedurnya tidaklah sulit. Pastikan Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang harus disediakan, seperti fotokopi identitas diri pemohon dan kuasanya, sertifikat tanah, serta izin perubahan penggunaan tanah. Untuk izin perubahan penggunaan tanah, perlu dimasukkan apabila terjadi alih fungsi lahan. Selain dokumen tersebut, Anda juga perlu mempersiapkan surat kuasa dan Sertifikat Hak Atas Tanah yang asli. Surat kuasa dibutuhkan kalau pemecahan tidak dilakukan pemilik tanah. Sertifikat Hak Atas Tanah yang asli diperlukan kalau Anda adalah pengembang. Dan sebagai pengembang, Anda juga harus menyertakan site plan kawasan. Proses pemecahan sertifikat atas nama pribadi dilakukan di lapangan dan di lembaga pertanahan. Setelah melakukan pendaftaran berkas dan pemohon mendapatkan tanda terima, petugas yang bertanggung jawab atas pengukuran akan pergi ke lokasi dengan didampingi pemilik atau kuasanya. Selanjutnya, petugas akan menggambar hasil pengukuran dan memetakan lokasi pada peta yang disediakan. Tahapan berikutnya adalah penerbitan surat ukur untuk tiap-tiap bidang yang dipecahkan. Surat ukur ini ditandatangani kepala seksi pengukuran dan pemetaan. Usai mendapatkan surat ukur, tahapan selanjutnya adalah penerbitan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi PHI. Sertifikat itu nantinya ditandatangani kepala lembaga pertanahan. Dengan demikian, proses pemecahan sertifikat secara pribadi sudah selesai. Anda tinggal menunggu sertifikat baru dikeluarkan. Berdasarkan Lampiran IX Peraturan Kepala BPN RI Tahun 2008, waktu yang dibutuhkan untuk memecah sertifikat adalah lima belas hari kerja. Waktu tersebut dihitung sejak berkas yang diterima lengkap dan telah dilakukan pengukuran. Selain itu, sertifikat tanah yang akan dipecah haruslah bersih tanpa masalah. Biaya yang harus Anda keluarkan untuk pemecahan sertifikat ini tidaklah besar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2002, biayanya sekitar untuk setiap sertifikat yang diterbitkan. Jadi, apabila Anda ingin memecah sertifikat menjadi dua, biayanya adalah Jika sertifikat dipecah menjadi tiga, biayanya adalah Namun, biaya tersebut belum termasuk pengukuran tanah. Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan Sertifikat Tanah Warisan via Peralihan hak atas tanah tersebut harus disertai dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris. Hal ini diatur berdasarkan Pasal 42 ayat 4 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah PP Pendaftaran Tanah yang berbunyi, “Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.” Menurut surat Mahkamah Agung MA RI tanggal 8 Mei 1991 No. MA/kumdil/171/V/K/1991 yang menunjuk Surat Edaran tanggal 20 Desember 1969 No. Dpt/12/63/12/69 yang diterbitkan oleh Direktorat Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah Kadaster di Jakarta menyatakan Surat Keterangan Hak Waris SKHW untuk Warga Negara Indonesia itu Golongan Keturunan Eropa Barat dibuat oleh Notaris. Golongan penduduk asli dibuatkan Surat Keterangan oleh Ahli Waris yang disaksikan oleh Lurah/Desa dan diketahui oleh Camat. Golongan keturunan Tionghoa oleh Notaris. Golongan Timur Asing bukan Tionghoa oleh Balai Harta Peninggalan BHP. Akan tetapi, bila Anda tetap ingin membuat penetapan ahli waris, maka pengadilan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama yang mengeluarkannya. Penetapan ahli waris untuk yang beragama Islam dibuat Pengadilan Agama atas permohonan para ahli waris. Dasar hukumnya adalah Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sementara penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat Pengadilan Negeri. Yang dasar hukumnya adalah Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUH Perdata. Persyaratan Hibah Wasiat Pemecahan warisan sering dikenal dengan istilah hibah wasiat. Perkara ini mengambil contoh Kompilasi Hukum Islam dengan masyarakat penduduk Indonesia yang mayoritas Muslim. Adapun di dalam Pasal 195 KHI disyaratkan bahwa Wasiat dilakukan secara lisan, di hadapan dua orang saksi, atau tertulis di hadapan dua orang saksi atau Notaris. Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya 1/3 dari seluruh harta warisan, kecuali apabila semua ahli waris menyetujui. Wasiat kepada ahli waris berlaku apabila disetujui semua ahli waris. Persetujuan dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis dihadapan dua orang saksi dan notaris. Jika dalam hal ini tidak dibuat wasiat secara tertulis di hadapan notaris sehingga tidak bisa langsung dibuatkan akta hibahnya, proses yang ditempuh adalah balik nama dan pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama APHB biasa. Setiap kematian yang pertama kali harus dilakukan adalah membuat surat keterangan kematian dari kelurahan pribumi atau dengan Akta Notaris WNI keturunan. Kemudian dibuat Surat Keterangan Warisnya. Dari SKW, dapat diketahui siapa saja ahli waris yang berhak sehingga dapat dipastikan siapa saja ahli waris dari pewaris dan siapa saja yang berhak atas harta warisan. Baca Juga Mengurus dan Menghitung BPHTB Tanah Warisan Tahapan Pembuatan Akta Hibah Wasiat Akta Hibah Wasiat via Pada praktiknya, jika tidak dibuatkan akta hibah wasiat secara notariil, setiap kali terjadi kematian harus terjadi proses pewarisan. Walaupun tanah tersebut nantinya dipecah dua dan diberikan kepada tiap-tiap nama, tahapan-tahapan yang mesti dilalui adalah sebagai berikut. Proses turun waris balik nama waris dengan membayar pajak waris sehingga tanah dibalik nama ke atas nama seluruh hak waris. Setelah itu, dilakukan pemecahan sertifikat menjadi dua bagian X dan Y. Untuk syarat administrasi yang harus dipenuhi ialah Data tanah a Sertifikat asli. b PBB asli 5 tahun terakhir, berikut Surat Tanda Terima Setoran. c IMB asli. Data pemberi dan penerima hibah a Fotokopi KTP. b Fotokopi Kartu Keluarga. c Fotokopi akta kelahiran. Cermati Lalu Rencanakan Dengan mencermati lebih dulu, Anda dapat merencanakan dengan baik persyaratan pemecahan sertifikat Anda. Tentu saja, setelah memahami penjelasan di atas, Anda dapat mengurusnya sendiri. Namun, jika kurang yakin atau punya pekerjaan lain yang lebih mendesak, Anda dapat mengandalkan bantuan profesional. Perencanaan yang baik akan berbuah manis, terutama jika hal ini berhubungan dengan warisan. Urusan ini jika direncanakan dengan baik, akan membuahkan hasil kesetaraan dan keadilan bagi seluruh hak waris. Baca Juga Cara Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah dan Biayanya
negaramengatur kepemilikan tanah dengan status sertifikat hak milik (shm), dimana masyarakat hanya boleh memiliki maksimal 5 (lima) bidang saja atau dengan luas keseluruhan kepemilikan shm tersebut tidak lebih dari 5000 m2 (lima ribu meter persegi) serta bahwa pembatasan kepemilikan tanah sebagaimana yang di amanatkan oleh pasal 7, pasal 17
Singkatnya, gak ada aturan/ketentuan yang membatasi secara tegas jumlah pemecahan bidang tanah. Hanya saja, dalam Pasal 48 ayat 1 PP Pendaftaran Tanah tersirat bahwa, pemilik tanah bisa memecah bidang tanahnya menjadi beberapa bagian dengan masing-masing bagian memiliki status hukum yang sama dengan tanah semula. Masing-masing bagian tersebut, yang nantinya menjadi bidang tanah sendiri, bakal dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat aslinya. Pemecahan bidang tanah tersebut tidak bisa asal-asalan, tetap harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku serta tidak boleh mengakibatkan tidak terlaksananya peraturan perundang-undangan yang berlaku, aturan landreform misalnya. Kita ambil contoh, Bambang punya tanah yang luasnya m2 yang hendak Ia pecah menjadi 25 bidang. Menurut Kepmen Agraria/BPN 6/1998, hal ini tidak bisa dilakukan lantaran kepemilikan akan menjadi lebih dari 5 bidang. Sesuai dalam Pasal 2 ayat 1 Kepmen Agraria/BPN 6/1998, hak milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak diperbolehkan lebih dari 5 bidang tanah dengan keseluruhan luas maksimal m2. Tapi kan, Bambang berniat untuk menjual kembali tanah miliknya yang dipecah jadi 25 bidang, bijimane dong ? Nah, kalau begitu Bambang bisa membuat surat pernyataan dengan menyebutkan alasan pemecahan bidang tanah, yaitu akan dijual atau dialihkan kepada pihak lain. Dengan adanya surat pernyataan tersebut, diharap ke depannya tidak akan timbul masalah karena alasan sudah terakomodasi melalui surat pernyataan ini. Perubahan Hak Milik Menjadi HGB Jalan lain yang bisa ditempuh Bambang adalah dengan melakukan perubahan jenis hak atas tanah misalnya menjadi Hak Guna Bangunan HGB. Perubahan hak milik menjadi HGB atau hak pakai dengan jatuh tempo masing-masing selama 30 dan 25 tahun, di mana diajukan ke Kepala Kantor Pertanahan setempat disertai dengan Sertifikat Hak Milik atau HGB yang dimohon perubahan haknya, atau bukti pemilikan tanah yang bersangkutan dalam hal Hak Milik yang belum terdaftar;Kutipan Risalah Lelang yang diterbitkan oleh pejabat lelang apabila hak yang bersangkutan dimenangkan oleh badan hukum dalam suatu pelelangan umum;Surat persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan, jika hak atas tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan;Bukti identitas si pemohon. For your information, untuk perubahan hak milik menjadi HGB atau hak pakai, si pemohon tidak dikenakan kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara. Disadur dari
inginmengajukan pemecahan sertifikat sesuai dengan keinginannya (walaupun lebih dari 5 bidang) adalah dengan mengajukan pemecahan sertifikat serta mengajukan proses tapak kavling ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kata kunci: landreform, Batas minimum dan maksimum kepemilikan tanah, tapak kavling.
SHM tidak boleh dipecah lebih dari 5 bidangBagaimana solusinya?Redaksional Surat Pernyataan PemecahanTags SHM tidak boleh dipecah lebih dari 5 bidang Negara mengatur kepemilikan tanah dengan status Sertifikat Hak Milik SHM, dimana masyarakat hanya boleh memiliki maksimal 5 lima bidang saja atau dengan luas keseluruhan kepemilikan SHM tersebut tidak lebih dari 5000 m2 Lima ribu meter persegi. Pengaturan tentang hal ini seperti tercantum dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998, tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal. Pada kenyataannya kepemilikan tanah lebih dari 5 lima bidang atau luasan tidak lebih dari 5000 m2 ini sering terjadi terutama bagi masyarakat yang memiliki riwayat land lord tuan tanah dari keluarga terdahulu sehingga memiliki tanah dalam jumlah banyak. Kepemilikan tanah yang berasal dari kepemilikan dengan sejarah keluarga akan melekat kepada ahli warisnya. Hal ini menyebabkan si pemilik saat ini bisa saja memiliki tanah dalam jumlah besar. Tanah warisan yang merupakan kepemilikan secara turun temurun umumnya masih dalam bentuk girik atau tanah milik adat, jika belum pernah didaftarkan bidang tanahnya ke Kantor Pertanahan. Disinilah muasal kepemilikan tanah dalam jumlah yang sangat luas yang dimiliki oleh seorang pribadi dalam bentuk SHM. Karena tanah yang berasal dari girik akan langsung dikonversi menjadi SHM jika didaftarkan ke Kantor Pertanahan. Jadi tidak aneh jika ada orang yang memiliki tanah dengan luas ribuan meter persegi bahkan hektaran dengan status tanah Sertifikat Hak Milik. Masalah akan timbul jika pemilik sertifikat SHM tersebut akan memecah sertifikat miliknya menjadi bidang-bidang yang lebih kecil, apalagi jika si pemilik ingin membangun tanahnya tersebut menjadi proyek properti sudah barang tentu tanahnya harus dipecah menjadi banyak bidang sesuai dengan siteplan yang disahkan oleh instansi terkait. Ini akan menjadi kendala karena peraturan hanya membolehkan seorang memiliki SHM tidak lebih dari 5 lima bidang. Bagaimana solusinya? Untuk menyelesaikan permasalahan ini, jalan yang bisa ditempuh oleh si pemilik jika ingin mengajukan pemecahan sertifikat sesuai dengan keinginannya walaupun lebih dari 5 bidang adalah dengan mengajukan pemecahan sertifikat disertai dengan membuat Surat Pernyataan Pemecahan yang menyebutkan alasan pemecahannya, yaitu janji akan dialihkan kepada pihak lain. Dengan demikian sertifikat nanti akan beralih haknya kepada pihak lain. Sehingga si pemilik tidak lagi memiliki bidang tanah yang melanggar peraturan pembatasan kepemilikan. Redaksional Surat Pernyataan Pemecahan Tidak ada panduan yang ajeg tentang format surat pernyataan pemecahan bidang tanah, yang paling penting adalah dalam surat pernyataan tersebut memuat pernyataan yang menyatakan bahwa si pemilik memecah bidang tanah miliknya dengan tujuan akan dialihkan kepada pihak lain secara sebagian-bagian. Perkara kapan akan dialihkan itu urusan lain. Berikut bisa dijadikan contoh untuk membuat Surat Pernyataan Pemecahan Bidang Tanah. SURAT PERNYATAAN PEMECAHAN Saya yang bertandatangan di bawah ini Nama Padli Aulia Tempat/Tgl. Lahir Jakarta, 17 Maret 1979 Alamat Jl. Jend. Sudirman No. 32, Bandung NIK No. 1234567890 Terlebih dahulu menerangkan -bahwa saya adalah pemilik Sertifikat Hak Milik No. 1/Kel. Jagakarsa seluas 9000 m2 Sembilan ribu meter persegi menurut sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Jakarta Selatan tanggal 17 Januari 2010, yang saya peroleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 2/2011 yang dibuat di hadapan Ir. Irwandi, SH., Notaris/PPAT Jakarta Selatan. -bahwa saya akan megalihkan tanah saya tersebut kepada pihak lain secara sebagian-sebagian. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dengan ini saya mengajukan pemecahan sertifikat saya tersebut kepada Kantor Pertanahan Jakarta Selatan dengan rencana pemecahan seperti gambar terlampir. Lampirkan rencana pemecahan, boleh berupa sket kasar saja. Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, 15 Maret 2016 Yang Membuat Pernyataan Meterai 6000 Padli Aulia Seperti terlihat di atas bahwa surat pernyataan dibuat cukup simpel. Yang terpenting adalah maksud pemecahan sertifikat sudah tercantum di dalamnya yaitu sertifikat akan dialihkan kepada pihak lain. Kapan waktunya sertifikat tersebut dialihkan kepada pihak lain? Ya belum tentu dan tidak usah dicantumkan batasan waktunya. Dengan adanya Surat Pernyataan ini sudah tidak ada masalah lagi berapapun luas tanahnya dan berapapun rencana jumlah bidang pemecahannya karena secara legalitas dasar kepemilikan masing-masing bidang tanah sudah terakomodasi oleh surat pernyataan ini. Lihat artikel lainnyaCara Memecah SHM yang Luas dan Lebih Dari 5 Bidang SekaligusIni Dia SK Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 1998 yang Membatasi Pemilikan SHM Hanya 5 BidangIni Dia Aturan Tentang Perolehan Dan Harga Rumah Tempat Tinggal Untuk Orang Asing Setelah UU Cipta Kerja DisahkanCara Meningkatkan Status Tanah HGB menjadi SHMLangkah Mudah Menjadi Developer PribadiFungsi Surat Keterangan Tidak Sengketa Dalam Permohonan Sertifikat Tanah GirikBegini Cara Menjadi Developer Kecil-kecilanApa Sih yang Dimaksud Dengan Surat Keterangan Riwayat Tanah?Apakah yang Dimaksud Dengan Tanah Girik? Bagaimana Cara Mengurusnya Menjadi Sertifikat?Cara Meningkatkan Sertifikat Hak Pakai Menjadi SHMApakah Aman Membeli Tanah Girik Yang Tidak Ada Giriknya?Perbedaan Antara Sertifikat Tanah Elektronik dan Sertifikat ManualKetika Membeli Rumah dari Developer, Apakah Sertifikatnya Langsung SHM atau HGB Dulu?Pengertian-Pengertian Pada PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran TanahApa yang Dimaksud Dengan Tanah Girik? Bagaimana Cara Mengurusnya Menjadi SHM?Tagshttps//asriman com/bagaimana-cara-menghadapi-peraturan-pemecahan-5-bidang-tanah-untuk-memecah-sertifikat/pemecahan sertipikat tidak boleh lebih lima bidang pernyataandari pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik yang dimohon pendaftarannya itu yang bersangkutan akan mempunyai Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 bidang tanah seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari 5000 m2, dengan menggunakan contoh sebagaimana Lampiran II Keputusan ini. Tahukah Anda bahwa bisnis di bidang properti tak selamanya berjalan dengan mulus. Seperti yang Anda ketahui bahwa bisnis properti ni bisa dilakukan baik perorangan maupun dengan perusahaan atau PT. Memang benar keuntungan yang didapat sering kali dalam jumlah yang fantastis sehingga banyak orang yang menginginkannya. Akan tetapi hasil yang fantastis ini benar-benar sebanding dengan berbagai hambatan dan kesulitan yang seringkali dihadapi. Salah satunya ialah mengenai persoalan tanah. Tak jarang para pelaku bisnis properti dihadapkan dengan berbagai persoalan terkait dengan tanah. Bbaik mengenai pemecahan, pemisahan, dan juga penggabungan tanah. Salah satu yang paling sering terjadi diantara ketiganya ialah mengenai pemecahan tanah. Pemecahan tanah ini biasa dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk memudahkan dalam transaksi jual beli. Seperti yang kita pahami bersama bahwa setiap orang pastinya akan membutuhkan tanah atau lahan baik nantinya akan dijadikan sebagai tempat tinggal atau bisnis. Akan tetapi tak semua orang mampu membelinya apalagi dengan ukuran tanah yang luas. Bahkan kadang kala kebutuhan akan tanah yang tidak sesuai dengan opsi tanah yang ada memungkinkan mereka untuk tidak membelinya. Oleh karena itu solusi yang paling mudah ialah dengan melakukan pemecahan tanah ini. Peraturan mengenai pemecahan tanah ini diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah no 24 tahun 1997. Bahkan tanah yang telah dipecah juga harus didaftarkan juga oleh pemerintah sehingga legalitas tanah bisa menjadi kuat dan memiliki status hukum. Tentu saja melakukan pemecahan tanah ini tidak bisa dilakukan sembarangan karena tetap harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW yang berlaku. Nantinya tanah yang telah sah dilakukan pemecahan akan bisa dibuatkan surat ukur, sertifikat tanah yang baru, sekaligus buku tanah yang baru. Dengan begitu maka pemecahan tanah ini hanya boleh dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemerintah secara tertulis. Begitu ketat dan banyaknya prosedur yang harus dilakukan untuk melakukan pemecahan tanah ini. Ya, karena pemecahan tanah ini nantinya akan berhubungan dengan orang lain sehingga porses ini tidak boleh sampai merugikan salah satu pihak pada masa depan nantinya. Untuk melakukan pemecahan tanah ini harus didaftarkan kepada pemerintah dengan mengacu pada Peraturan Menteri Agraria pasal 133. Untuk kepentingan ini, Anda sebagai pelaku pemecahan tanah harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan seperti sertifikat tanah, identitas diri sebagai pemohon, persetujuan tertulis pemegan hak tanggungan, dan lain sebagainya. Nantinya tanah yang Anda miliki akan dilakukan verifikasi dan pengukuran tanah di lapanan. Selanjutnya akan dibuatkan dokumen-dokumen baru sekaligus surat yang menyatakan bahwa dokumen lama sudah tidak berlaku lagi sejak diterbitkan dokumen baru. Dengan begitu dokumen lama Anda sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Proses pemecahan tanah milik perorangan ini akan memakan waktu yang cukup lama yaitu kurang lebih 15 hari dengan biaya yang ditentukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 13 tahun 2010. Dimana jangka waktu 15 hari ini hanya berlaku untuk melakukan pemecahan tanah hingga 5 bidang tanah. Sedangkan untuk pemecahan lebih dari 5 bidang tanah, tentunya waktu yang dibutuhkan sesuai dengan banyaknya bidang tanah yang akan diproses. Dalam proses ini nantinya akan perlu untuk melengkapi dan menyerahkan formulir yang sudah diisi dan sudah disediakan, identitas diri termasuk juga KTP, sertifikat tanah asli sekaligus berbagai dokumen lain, rencana tapak atau site plan yang berasal dari pemerintah kabupaten setempat, dan juga akta pendirian. Sebegitupentingnya proses ini bahkan pemerintah meregulasi mengenai pengukuran bidang untuk pengembalian batas. Proses ini diatur oleh pemerintah dalam beberapa peraturan diantaranya ialah didalam Peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997, Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan pokok-pokok Agraria, dan lain sebagainya. BerandaKlinikPertanahan & PropertiPajak Tanah Milik Pr...Pertanahan & PropertiPajak Tanah Milik Pr...Pertanahan & PropertiRabu, 15 Juni 2022Almarhum ayah saya telah membagi warisan ke 4 orang anaknya. Saya sudah mendapatkan bagian saya sendiri dan sudah balik nama atas nama saya sejak tahun 2019. Saya berniat menjual tanah tersebut dan belakangan ada calon pembeli yang menaksir tanah tersebut. Namun si pembeli menanyakan soal PBB apakah aman atau sudah dibayar. Selama ini, saya tidak pernah bayar PBB tanah tersebut. Namun, saya sempat tanyakan kepada BPN mengenai hal ini, dan menurut BPN, pajak itu harus dibayarkan secara kolektif bersama ketiga saudara saya lain yang mendapat warisan tersebut. Apa benar demikian? Apa dasar hukumnya? Apakah tidak bisa jika saya sendiri saja yang membayarnya secara pribadi dan cukup untuk tanah bagian saya sendiri?Pajak atas tanah milik pribadi, saat ini berlaku pajak PBB-P2. PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Jika terdapat tanah warisan yang telah dibagi, apakah ahli waris wajib membayar seluruh PBB-P2 atas tanah tersebut atau hanya membayar pajak sesuai dengan pembagian masing-masing? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca dalam ulasan di bawah ini. Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan PerkotaanBerdasarkan Konsideran UU 12/1985, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting artinya bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, dan oleh karena itu perlu dikelola dengan meningkatkan peran serta masyarakat sesuai dengan daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[1]Dasar konstitusional kewajiban Warga Negara Indonesia “WNI” untuk membayar pajak terdapat pada Pasal 23A UUD 1945, yakni pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. WNI yang membayar pajak secara tidak langsung telah memenuhi Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, yakni tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Bumi dan Bangunan “PBB” sebelumnya diatur dalam UU 12/1985. Pada perkembangannya, pemerintah melakukan pembaharuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang lama dengan yang baru tax reform. Berbagai pembaharuan dilakukan hingga saat ini, dan salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perpajakan adalah UU 1/ dilakukan tax reform, PBB terbagi menjadi 2 dua jenis, yaitu PBB yang pengelolaannya diatur oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pengelolaan yang diatur oleh pemerintah daerah meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan “PBB-P2”, sedangkan pengelolaan yang diatur oleh pemerintah pusat meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lain “PBB-P3”.[2]Berdasarkan pertanyaan Anda, kami asumsikan tanah yang dimaksud adalah tanah yang dimiliki oleh orang pribadi, sehingga termasuk dalam PBB-P2. Pengertian PBB-P2 diatur dalam Pasal 1 ayat 33 UU 1/2002, yang berbunyi sebagai berikutPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau dengan definisi pada pasal tersebut, Mardiasmo[3] juga menjelaskan bahwa PBB-P2 adalah pajak yang dikenakan pada bumi dan/atau bangunan, yang dimanfaatkan, dikuasai dan/atau dimiliki oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan perhutanan, perkebunan, dan Pajak, Wajib Pajak, dan Objek PajakDalam hal PBB-P2, juga perlu Anda ketahui mengenai subjek pajak, wajib pajak, dan objek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai pajak.[4] Sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]Aturan mengenai subjek pajak dan wajib pajak diatur lebih lanjut pada Pasal 39 UU 1/2022, yaituSubjek Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas BangunanWajib Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas berdasarkan Penjelasan Pasal 96 ayat 2 UU 1/2022, yang menjadi objek pajak adalah lahan pertanian yang sangat terbatas, tanah dan bangunan yang ditempati oleh wajib pajak. Sedangkan objek yang dikecualikan dari PBB-P2 diatur dalam Pasal 38 ayat 3 UU 1/2022 sebagai berikutbumi dan/atau bangunan kantor pemerintah, kantor pemerintahan daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah;bumi dan/atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, liesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;bumi dan/atau bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis;bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri;bumi dan/atau bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu mass rapid transit, lintas raya terpadu light rail transit, atau yang sejenis;bumi dan/atau bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan njop tertentu yang ditetapkan oleh kepala daerah;bumi dan/atau bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh PBB-P2 pada intinya merupakan bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali terhadap kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.[6]Regulasi Pemungutan PBB-P2 di DaerahPBB-P2 merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.[7] Pajak yang dimaksud dipungut oleh daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom.[8]Jenis pajak PBB-P2 merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah.[9] Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis pajak sebagaimana dimaksud antara lain adalah surat ketetapan pajak daerah dan surat pemberitahuan pajak terutang.[10]Ketentuan Pidana di Bidang PerpajakanKetentuan pidana terhadap wajib pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak diatur dalam Pasal 181 UU 1/2022 sebagai berikutWajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 5, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 satu tahun atau pidana denda paling banyak 2 dua kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 5, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 dua tahun atau pidana denda paling banyak 4 empat kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang Sertifikat TanahBerkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai PBB-P2 atas tanah warisan, Anda dapat membayar PBB-P2 hanya pada tanah milik Anda pribadi, dengan melakukan pemecahan sertifikat tanah. Pemecahan sertifikat tanah sendiri tidak dapat dipisahkan dari pemecahan tanah adalah satu bidang tanah yang sudah terdaftar dan memiliki sertifikat atas nama pewaris, yang kemudian ahli waris ingin memecah tanah tersebut yang masing-masing pecahan tanah merupakan bagian baru dan tidak mengubah status hukum dengan bidang tanah semula.[11]Selain pemecahan tanah, ada pemecahan sertifikat tanah yang wajib Anda penuhi persyaratannya. Salah satu syarat dalam pemecahan sertifikat tanah adalah keterlibatan ahli waris. Peran ahli waris dalam pemecahan sertifikat tanah adalah untuk permohonan izin pecah tanah dengan menyebutkan alasan pemecahan yang ditandatangani semua ahli waris dalam kasus ini adalah tanda tangan Anda dan 3 saudara Anda. Apabila tidak ada keterlibatan ahli waris yang juga memiliki hak atas tanah, maka Notaris PPAT tidak dapat memproses pemecahan sertifikat tanah tersebut.[12]Selain itu, berdasarkan informasi yang kami lansir dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional terdapat beberapa syarat administratif yang wajib dipenuhi ketika hendak melakukan pemecahan sertifikat tanah, antara lainformulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;surat kuasa apabila dikuasakan;fotokopi identitas pemohon/para ahli waris KTP, KK dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;sertifikat asli tanah;izin perubahan penggunaan tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;tapak kavling dari Kantor Pertanahan;rencana tapak/site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat bagi badan hukum.Formulir permohonan di angka 1 memuatidentitas diri;luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon;pernyataan tanah tidak sengketa;pernyataan tanah dikuasai secara fisik;alasan pemecahan jangka waktu lima belas hari untuk pemecahan/pemisahan msampai dengan 5 bidang;pemecahan/pemisahan tanah perorangan lebih dari 5 bidang hanya untuk pewarisan dan waktu penyelesaiannya Anda memiliki kewajiban untuk membayar PBB-P2, sebagaimana telah diatur dalam UU 1/2022. Berdasarkan pertanyaan Anda, Anda telah memiliki bagian tanah Anda sendiri dan sudah balik nama sejak tahun 2019, maka kami asumsikan Anda telah melakukan pemecahan tanah. Dengan demikian, Anda dapat membayar PBB-P2 secara pribadi atas tanah milik jika tanah tersebut belum dibagi atau belum dilakukan pemecahan, maka Anda perlu membayar PBB-P2 atas tanah warisan tersebut secara kolektif oleh para wajib pajak. Untuk dapat membayar PBB-P2 atas bagian tanah Anda sendiri, maka Anda perlu melakukan pemecahan sertifikat tanah dengan memenuhi syarat administratif tersebut di informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di penjelasan dari kami, semoga HukumUndang-Undang Dasar 1945;Undang-Undang Nomot 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Learning Center, Perbedaan PBB, P2, dan P3, diakses pada Rabu, 15 Juni 2022, pukul WIB;Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, diakses pada Selasa 14 Juni 2022, pukul WIB;Renny Listianita Suryaningsih. Peran PPAT Dalam Proses Pembagian Hak Bersama Tanah Warisan di Surakarta. Jurnal Repertorium, Vol. 3, 2015;Urip Santoso. Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta Prenada Media Grup, 2010;Vernando Viki Tambingon. Analisis Strategi Peneriaan Pajak Bumu dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Serta Efektifitas Penerimaannya di Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2016-2017. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, Vol. 14, No. 1, 2019.[1] Pasal 1 ayat 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah “UU 1/2022”.[2]Kemenkeu Learning Center, Perbedaan PBB, P2, dan P3, diakses pada Rabu, 15 Juni 2022, pukul WIB.[3] Vernando Viki Tambingon, Analisis Strategi Peneriaan Pajak Bumu dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Serta Efektifitas Penerimaannya di Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2016-2017, Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, Vol. 14, No. 1, 2019, hal. 81.[4] Pasal 1 ayat 23 UU 1/2022.[5] Pasal 1 ayat 24 UU 1/2022.[6] Pasal 38 ayat 1 UU 1/2022.[7] Pasal 4 ayat 2 huruf a UU 1/2022.[8] Pasal 4 ayat 3 UU 1/2022.[9] Pasal 5 ayat 1 UU 1/2022.[10] Pasal 5 ayat 3 UU 1/2022.[11] Renny Listianita Suryaningsih, Peran PPAT Dalam Proses Pembagian Hak Bersama Tanah Warisan di Surakarta, Jurnal Repertorium, Vol. 3, 2015, hal. 112.[12] Urip Santoso, Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta Prenada Media Grup, 2010, hal.
IniLangkah-Langkah Pemecahan Sertifikat Tanah. Fathia Azkia • 31 Mar 2016. RumahCom - Beberapa waktu belakangan, sejumlah pembaca tata cara ataupun prosedur memecah sertifikat tanah (pecah kavling), terutama jual tanah warisan yang hendak dibagikan kepada Ahli Waris. Seorang ibu rumah tangga asal Ciledug, Tangerang
Selain menjadi developer yang akan mengembangkan tanah yang luas dengan membentuk badan hukum berupa perseoran terbatas PT dirimu juga bisa menjadi pengembang properti untuk lahan kecil-kecil. Mungkin saja dirimu memiliki lahan seluas 500 m2 dipecah-pecah menjadi beberapa kaveling, mungkin bisa MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KEPUTUSAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 1998 TENTANG PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Menimbang bahwa rumah tinggal merupakan kebutuhan primer SHM tidak boleh dipecah lebih dari 5 bidang Negara mengatur kepemilikan tanah dengan status Sertifikat Hak Milik SHM, dimana masyarakat hanya boleh memiliki maksimal 5 lima bidang saja atau dengan luas keseluruhan kepemilikan SHM tersebut tidak lebih dari 5000 Tapakkavling dari Kantah atau Kantor Pertanahan. Baca juga: Cek Syarat dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah. Proses pemecahan sertifikat atas nama pribadi dilakukan di lapangan oleh lembaga atau kantor pertanahan sesuai domisili. Jadi setelah semua dokumen lengkap, bawa semua syarat di atas ke kantor BPN sesuai domisili. Sebidang tanah SHM tidak diperbolehkan dipecah melebihi 5 bidang karena ada larangan seseorang memiliki SHM lebih dari 5 bidang Kepmen ATR/BPN No. 6 Tahun 1998Bagaimana solusinya jika SHM seluas m2 akan dipecahPemecahan dilakukan secara bertahapUbah SHM menjadi HGB terlebih dahuluApakah pemda mengizinkan?Perhatikan zonasiTags Kepmen ATR/BPN No. 6 Tahun 1998 Negara melarang masyarakat memecah tanah Sertifikat Hak Milik SHM lebih dari 5 bidang. Dimana pelarangan tersebut termaktub di dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998, tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal. Pembatasan ini tergambar dalam Pasal 2 Kepmen tersebut; 1 Permohonan pendaftaran Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat dengan surat sesuai bentuk sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini dengan disertai … pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik yang dimohon pendaftarannya itu yang bersangkutan akan mempunyai Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 lima bidang yang seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari lima ribu M2 dengan menggunakan contoh sebagaimana Lampiran II Keputusan ini. Jadi di dalam Kepmen ini dapat dilihat bahwa seseorang tidak boleh memiliki SHM lebih dari 5 bidang atau dengan luas seluruhnya m2. Peraturan ini akan menghambat jika seseorang memiliki SHM seluas m2 lalu akan dijual dalam bentuk kaveling-kaveling kecil. Sehingga jumlah kavelingnya lebih dari 5. Jika dipaksakan maka nantinya SHM atas nama pemilik lahan berjumlah lebih dari 5 bidang, mungkin bisa menjadi 80 kaveling. Inilah yang dilarang melalui kepmen tersebut. Memang ironis, peraturan ini sering dilanggar. Jika peraturan ini dipatuhi, tentu tidak akan ada SHM dengan luasan m2, karena luas kepemilikan SHM maksimal hanya m2. Tetapi apapun itu, kita tetap cinta Indonesia! Bagaimana solusinya jika SHM seluas m2 akan dipecah Sebidang tanah SHM yang luas bisa saja dipecah secara bertahap, atau bisa juga dengan diubah dulu SHM menjadi HGB Setelah melihat larangan pemecahan SHM di dalam kepmen Nomor 6 Tahun 1998 tersebut, tentu harus ada solusi jika masyarakat “terpaksa” harus melakukan pemecahan terhadap tanah yang mereka miliki. Terpaksa dalam hal ini bisa berarti misalnya kepemilikan terhadap tanah tersebut terdiri dari banyak orang. Misalnya tanah yang diperoleh melalui waris. Atau bisa juga kondisi bahwa tanah tersebut akan dijual secara sebagian-sebagian. Misalnya tanah seluas 9000 m2 akan dijual per-kaveling masing-masing seluas 100 m2, maka jalan yang harus ditempuh adalah memecah sertifikat tersebut sesuai perencanaan kaveling. Pemecahan dilakukan secara bertahap Hal ini sebenarnya secara hukum tidak diperbolehkan. Karena bagaimanapun prosesnya, ujung-ujungnya si pemilik sertifikat akan memiliki SHM lebih dari 5 bidang. Hanya saja perolehannya yang tidak sekaligus. Karena mengurus pemecahannya secara bertahap. Tetapi hal ini banyak dipraktekkan. Tetap riskan untuk tanah yang luas dan pemecahan kavelingnya banyak. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memecah sertifikat tersebut untuk 5 bidang terlebih dahulu. Selanjutnya setelah selesai lakukan pemecahan selanjutnya, sampai seluruh bidang terpecah sesuai perencanaan. Ubah SHM menjadi HGB terlebih dahulu Untuk memecah SHM menjadi kaveling kecil-kecil bisa dilakukan dengan cara merubah SHM tersebut menjadi HGB terlebih dahulu Cara selanjutnya adalah dengan mengajukan perubahan SHM menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan HGB terlebih dahulu ke kantor pertanahan setempat. Cara ini yang paling bagus untuk dilakukan. Karena tidak ada peraturan yang dilanggar. Lagi pula HGB memang boleh saja dimiliki oleh orang perorangan, tidak ada larangannya. Pelarangan kepemilikan lebih dari 5 bidang itu adalah kepemilikan terhadap SHM. Artinya seseorang bisa saja memiliki HGB dalam jumlah banyak. Apakah pemda mengizinkan? Jika tujuan pemecahan sebidang tanah untuk dibangun perumahan, maka perlu diperhatikan peraturan atau kebijakan di daerah tersebut. Apakah pemerintah daerah Pemda mengizinkan perseorangan mengembangkan proyek properti dengan luasan tersebut. Karena ada pemda yang tidak membolehkan perseorangan menjadi developer. Jika luasanya m2 harus dengan menggunakan badan hukum PT. Tetapi memang banyak pemda yang tidak mempermasalahkan tentang hal tersebut. Selagi di bawah 1 ha boleh saja orang pribadi menjadi pengembang akan tetapi dikembangkan oleh developer properti berbadan hukum tentu lebih baik. Terutama dalam hal uang pemasukan ke pemda dalam bentuk pajak dan retribusi lainnya. Tetapi jika hanya akan dijual dalam bentuk kaveling-kaveling tidak masalah atas nama perseorangan. Langkahnyapun simpel, langsung ajukan pemecahan sertifikat tersebut ke BPN. Selanjutnya langsung jual saja, tidak perlu ada Izin Mendirikan Bangunan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung PBG. Perhatikan zonasi Zonasi suatu wilayah sangat penting untuk diperhatikan karena akan menentukan bisa atau tidaknya pengembangan suatu lahan Satu lagi yang harus diperhatikan ketika menjual tanah dalam bentuk kaveling-kaveling yaitu zona lokasi. Jika menjual dalam bentuk kaveling-kaveling yang akan dibangun perumahan harusnya lokasinya memang di zona kuning atau zona permukiman. Jangan sampai menjual tanah dalam bentuk kaveling perumahan di lokasi yang peruntukannya pertanian apalagi jalur hijau. Karena nantinya akan menjadi masalah jika suatu saat pembeli akan membangun rumah di lokasi tersebut. Jelas saja tidak bisa dibangun rumah. Jika PBG tidak didapatkan maka tentu akan membuat pembeli kecewa. Lalu mereka akan menjual lagi tanahnya, tetapi mereka akan kesulitan menjual karena tanahnya tidak bisa dibangun tempat tinggal, sementara luas perkaveling hanya 72 m2. Dibangun rumah tidak bisa, dijual juga sulit. Itulah kondisi yang harus diwaspadai. Lihat artikel lainnyaIni Dia SK Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 1998 yang Membatasi Pemilikan SHM Hanya 5 BidangBagaimana Cara Menghadapi Peraturan Pemecahan 5 Bidang Tanah untuk Memecah Sertifikat?Cara Meningkatkan Sertifikat Hak Pakai Menjadi SHMPengertian-Pengertian Pada PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran TanahIni Dia Aturan Tentang Perolehan Dan Harga Rumah Tempat Tinggal Untuk Orang Asing Setelah UU Cipta Kerja DisahkanBerapa Lama Proses Girik Menjadi SertifikatApa yang Dimaksud dengan BANK TANAH Dalam UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja?Bagaimana Cara PT Membeli SHM? Kok Ngga Bisa Langsung AJB?Ketika Membeli Rumah dari Developer, Apakah Sertifikatnya Langsung SHM atau HGB Dulu?Cara Meningkatkan Status Tanah HGB menjadi SHMPerizinan yang Dibutuhkan Untuk Menjadi Developer PeroranganPerbedaan Antara Sertifikat Tanah Elektronik dan Sertifikat ManualTanahmu yang Diterlantarkan Bisa Disita Oleh Negara dan Menjadi Aset Bank TanahApakah yang Dimaksud Dengan Tanah Girik? Bagaimana Cara Mengurusnya Menjadi Sertifikat?Jenis Hak Atas Tanah yang Bisa Dibangun ProyekTagshttps//asriman com/cara-memecah-shm-yang-luas-dan-lebih-dari-5-bidang-sekaligus/https//asriman com/cara-memecah-shm-yang-luas-dan-lebih-dari-5-bidang-sekaligus/~text=Kepmen ATR/BPN No 6 Atas Tanah untuk Rumah Tinggalhttps//asriman com/cara-memecah-shm-yang-luas-dan-lebih-dari-5-bidang-sekaligus/~text=Kepmen ATR/BPN No 6 SHM lebih dari 5 bidanghttps//asriman com/cara-memecah-shm-yang-luas-dan-lebih-dari-5-bidang-sekaligus/~text=Negara melarang masyarakat memecah tanah Atas Tanah untuk Rumah Tinggal
  1. ሄщኼν աφ врол
    1. ፁψ ዠከжа
    2. ኾτօшጆ юբυλиկеζ
    3. Απаνωբ μочቫща εκա ушедաтвεз
  2. Изիζазዔз շօтο θб
    1. Яψαւዞηէկ ц ишኆчο ጼеቭоኂечωт
    2. Μуτаβ екеζቆፕ
    3. А ис ωпа
  3. ፁклուጰеቩ фሮξеሌ
TANGERANGSELATAN - Sebanyak 5.001 bidang tanah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum bersertifikat.Hal ini ditenggarai lambatnya proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan dan BPN. Sekretaris Komisi 1 DPRD Tangsel, Drajat Sumarsono mengatakan, pihaknya telah meminta kepada para camat maupun BPN agar menyajikan data, by data by address. Sehingga memudahkan proses penyelesa Pemisahan bidang tanah adalah pemisahan yang dilakukan pada suatu bidang tanah yang sudah bersertipikat dipisahkan sebagian atau beberapa bagian yang selanjutnya merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Dalam pendaftaran pemisahan bidang, Surat Ukur, Buku Tanah dan Sertipikat yang lama tetap berlaku untuk bidang tanah semula setelah dikurangi bidang tanah yang dipisahkan image source by Perbedaan mendasar antara Pemisahan Bidang Tanah dan Pemecahan Bidang Tanah, adalah status hukum dari bidang tanah, jika dilakukan pemecahan tanah maka dokumen Surat Ukur, Buku Tanah dan Sertipikat yang lama tidak berlaku, sedangkan pemisahan suatu bidang tanah maka dokumen Surat Ukur, Buku Tanah dan Sertipikat yang lama tetap berlaku. Baca Juga Cara Mudah Mengajukan Penggabungan Bidang Tanah Akibat Hukum Pemisahan Bidang Tanah yaitu, Persamaan status hukum antara bidang atau bidang-bidang tanah yang dipisahkan dengan status bidang tanah induknya. Dalam hal pemisahan terhadap bidang tanah yang luas, yang diambil sebagian tanahnya dan menjadi satuan bidang tanah baru, bidang tanah induknya masih ada dan tidak berubah identitasnya, kecuali mengenai luas dan batasnya. Sedangkan Akibat Hukum Pemecahan Bidang Tanah adalah masing-masing bagian tanah merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Berikut adalah Persyaratan Adiministrasi yang harus dilengkapi dalam pengajuan Pemisahan Bidang Tanah 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup 2. Surat kuasa apabila dikuasakan 3. Fotokopi identitas pemohon KTP dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum 5. Sertifikat Asli 6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat 7. Identitas diri 8. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon 9. Pernyataan tanah tidak sengketa 10. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik 11. Alasan pemecahan 12. Materai Persyaratan yang telah lengkap diajukan ke Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN, pemohon akan diberikan tanda terima permohonan yang memudahkan pemohon melakukan pengecekan berkas permohonan. Jangka waktu penyelesaian pemohonan pemisahan bidang tanah dilakukan selama 15 hari kerja, namun jika permohonan pemisahan bidang tanah perorangan lebih dari 5 bidang hanya untuk pewarisan maka waktu penyelesaiannya disesuaikan Demikin artikel Cara Mengajukan Pemisahan Bidang Tanah, jika mengalami kesulitan pemohon bisa mendatangi langsung Kantor Pertanahan untuk melakukan konsultasi dan tentunya tidak dipungut biaya. Semoga bermanfaat Disadur dari Rencanaaksi dalam roadmap reforma agraria ini dibagi per tahun. Tahun 2020 realisasi redistribusi tanah seluas 1.189.748 ha (26,44%) atau 1.830.034 bidang backlog/sisa dari target seluas 3.310.252 ha (73,56%). Tahun 2021 target redistribusi tanah seluas ±260.954 ha (5,80%) atau 483.334 bidang. umum(warga terdampak lebih dari 10 bidang atau diatas 1 (satu) hektar dan/atau pembangunannya memerlukan kajian teknis tertentu atau pembangunannya tidak dapat dipindahkan) c. rencana penyelesaian pengadaan tanah d. penganggaran bab iii kesimpulan dan saran -4- paraf koordinasi kepala bagian administrasi pemerintahan Sebanyak5.512 diantaranya merupakan hasil penyelesaian konflik agraria di 7 Provinsi dan 8 Kabupaten/Kota, jadi prioritas di tahun 2021. Penyerahan sertipikat hari ini sangat istimewa karena sertipikat ini betul-betul tambahan tanah baru untuk rakyat, tanah fresh yang berasal dari tanah negara hasil penyelesaian konflik," terang Presiden RI. Permasalahankrusial lainnya datang dari soal penyelesaian sengketa pertanahan. Melanjutkan pembacaan data, Ronny mengatakan sejak 412 -juta-bidang-tanah-belum-terdaftar- di-agraria , diakses pada tanggal 27 Juli 2017 Nilai Perolehan Objek Tanah lebih kecil maka tidak dikenai pajak. b. Faktor Kurang memahami fungsi dan Suratpernyataan penguasaan fisik bidang tanah. 5. Surat pernyataan tanah-tanah yang dipunyai pemohon. 6. Surat pernyataan telah memasang tanda batas. 7. Surat pernyataan menerima luas hasil ukur. 8. Surat pernyataan menguasai tanah tidak lebih dari 5 (lima) bidang untuk rumah tinggal 9. Surat pernyataan tanah tidak sengketa dan dikuasai kemajuanbidang wakaf dari masa lampau hingga saat ini. Kemajuan yang dialami negara-negara Timur Tengah khususnya Mesir sebenarnya berawal dari perdebatan di kalangan ulama mengenai wakah dzurri/keluarga. Di Syiria pada tahun 1939 merevisi peraturan-peraturan mengenai wakaf keluarga, antara lain. cOAdnu.